Welcome...





Hai para blogger yang selalu bahagia, perkenalkan kami adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, tepatnya jurusan Akuntansi dimana kami mengambil konsentrasi prodi Pendidikan Akuntansi. Kami disini angkatan 2015 jadi pada semester ini kami sudah memasuki semester 5. Nah bertepatan dengan prodi kami, kami saat ini sedang menempuh matakuliah MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK dimana salah satu terbentuknya blog ini juga karena menjadi salah satu tugas pada matakuliah tersebut. Media Pembelajaran merupakan salah satu alat atau perantara yang digunakan untuk menyampaikan materi pembelajaran atau informasi yang dibutuhkan oleh siswa. Dimana media pembelajaran ini sangat membantu para guru (calon profesi kami nantinya) dalam menyampaikan materi yang akan diajarkan kepada siswa. Hal tersebut telah didukung berbagai fasilitas salah satunya adalah internet, dimana siswa dapat mengakses materi melalui internet kapanpun dan dimanapun yang artinya siswa dapat belajar kapanpun dan dimanapun mereka mau. Harapannya dari blog ini, semoga dapat membantu para penimba ilmu untuk menambah wawasannya khususnya dalam bidang Ekonomi, karena kami menyediakan beberapa bab yang berkaitan dengan perekonomian dan keuangan. Sekian kata dari kami, kami hanya ingin menyampaikan bahwa “belajar adalah warisan yang akan mengikuti pemiliknya, dimanapun pemiliknya berada maka jangan pernah berhenti belajar, karena hidup tak pernah berhenti mengajarkan”



                                                                                                            Regards <3


                                                                                                            Group 6

KONSEP DASAR AKUNTANSI MANAJEMEN

Tujuan Pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai konsep dasar manajemen
-          Siswa dapat mengetahui tujuan akuntansi manajemen

Konsep Dasar Akuntansi Manajemen

1.      Pengertian Manajemen
Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,

PASAL 4 AYAT 2


Tujuan Pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2

-          Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2


PPh Pasal 4 Ayat 2
1.      Pengertian
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya. 

2.      Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan. Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus antre di bank adalah dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen OnlinePajak

3.      Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
·         Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak; 
·         Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
·         Hadiah berupa lotere / undian;
·         Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
·         Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
·         Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.



4.      Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2

Penghasilan 
Batas Waktu Penyetoran
Batas Waktu Pelaporan
Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha 
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Jika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)  
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan saham
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham
Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Hadiah undian
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
20 hari setelah masa pajak berakhir
Persewaan tanah dan/atau bangunan
Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
20 hari setelah masa pajak
berakhir
Jasa konstruksi 
Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak
berakhir

5.      Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2
Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme,
yaitu :
·         Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·         Mekanisme Pembayaran Sendiri
Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan. Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif sebesar 1% dari total omzet penjualan per bulan.
Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Final.
Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770. Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis?
·         Gunakanlah aplikasi PPh final 1 % OnlinePajak ! Hitungnya otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa perlu repot membuat ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di akhir masa pajak, Anda juga bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi ( SPT 1770 ) secara otomatis. Berikut ini, 2 langkah mudah cara penggunaannya :
1)      Hitung Pajak Otomatis. Pertama, daftar / masuk aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak. Kemudian masukkan data faktur penjualan dan dapatkan hasil perhitungan pajak secara otomatis. 
2)      Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN. Selanjutnya klik "Setor Pajak", pastikan Anda memiliki cukup saldo untuk membayar pajak terutang pada sistem Cash Management OnlinePajak. Setelah itu, dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran Anda.


PASAL 26

Tujuan Pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 26

-          Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26

1.      Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri, adalah:
·         seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
·         seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

2.      Tarif Untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
·         Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
a)      Dividen
b)      Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
c)      Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
d)     Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e)      Hadiah dan penghargaan
f)       Pensiun dan pembayaran berkala
g)      Premi swap dan transaksi lindung lainnya
h)      Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
·         Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
a)      Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
b)      Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·         Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
·         Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

·         Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Follow Us @soratemplates

About

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →

Popular Posts