Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa
dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 23
-
Siswa
dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 23
1.
Pengertian
Menurut situs Dirjen
Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan
pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan,
selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan
jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan
atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi
penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh
pasal 23 tersebut kepada kantor pajak
Objek PPh Pasal 23
telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti
yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
2.
Pembayaran, pelaporan
dan bukti potong PPH Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan
oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu
membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online
di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh
tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak
penghasilan 23.
Bukti Potong PPh Pasal
23
Sebagai tanda bahwa PPh
Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap
ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan
bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di
OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan
oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa
melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di
OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan
terutang pajak penghasilan 23.
Jika sebelumnya
perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara
terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi
OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di
OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu
mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat memudahkan akuntan
yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu.
3.
Tarif PPH Pasal 23 dan
Objek PPH Pasal 23
Tarif PPh 23 dikenakan
atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada
dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari
objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh
Pasal 23 :
·
Tarif 15% dari jumlah
bruto atas :
a) Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final,
bunga dan royalti;
b) Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
·
Tarif 2% dari jumlah
bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta
kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
·
Tarif 2% dari jumlah
bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa
konsultan.
·
Tarif 2% dari jumlah
bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus
2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
-
Penilai (appraisal);
-
Aktuaris;
-
Akuntansi, pembukuan,
dan atestasi laporan keuangan;
-
Hukum;
-
Arsitektur;
-
Perencanaan kota dan
arsitektur landscape;
-
Perancang (design);
-
Pengeboran (drilling)
di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh
Badan Usaha Tetap (BUT);
-
Penunjang di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
-
Penambangan dan jasa
penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
(migas);
-
Penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara;
-
Penebangan hutan;
-
Pengolahan limbah;
-
Penyedia tenaga kerja
dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
-
Perantara dan/atau
keagenan;
-
Bidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
-
Kustodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
-
Pengisian suara
(dubbing) dan/atau sulih suara;
-
Mixing film;
-
Pembuatan sarana
promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan
folder;
-
Jasa sehubungan dengan
software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan
dan perbaikan.
-
Pembuatan dan/atau
pengelolaan website;
-
Internet termasuk
sambungannya;
-
Penyimpanan, pengolahan
dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
-
Instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
-
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
-
Perawatan kendaraan
dan/atau alat transportasi darat.
-
Maklon;
-
Penyelidikan dan
keamanan;
-
Penyelenggara kegiatan
atau event organizer;
-
Penyediaan tempat
dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi, dan/atau jasa periklanan;
-
Pembasmian hama;
-
Kebersihan atau
cleaning service;
-
Sedot septic tank;
-
Pemeliharaan kolam;
-
Katering atau tata
boga;
-
Freight forwarding;
-
Logistik;
-
Pengurusan dokumen;
-
Pengepakan;
-
Loading dan unloading;
-
Laboratorium dan/atau
pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam
rangka penelitian akademis;
-
Pengelolaan parkir;
-
Penyondiran tanah;
-
Penyiapan dan/atau
pengolahan lahan;
-
Pembibitan dan/atau
penanaman bibit;
-
Pemeliharaan tanaman;
-
Permanenan;
-
Pengolahan hasil
pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
-
Dekorasi;
-
Pencetakan/penerbitan;
-
Penerjemahan;
-
Pengangkutan/ekspedisi
kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
-
Pelayanan pelabuhan;
-
Pengangkutan melalui
jalur pipa;
-
Pengelolaan penitipan
anak;
-
Pelatihan dan/atau
kursus;
-
Pengiriman dan
pengisian uang ke ATM;
-
Sertifikasi;
-
Survey;
-
Tester;
-
Jasa selain jasa-jasa
tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
·
Bagi Wajib Pajak yang
tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
·
Jumlah bruto adalah
seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
tidak termasuk:
a) Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia
tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak
dengan pengguna jasa;
b) Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan
faktur pembelian);
c) Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya
dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga
disertai dengan perjanjian tertulis);
d) Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran
sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah
dibayarkan kepada pihak ketiga).
e) Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
-
Penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
-
Penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.
Lihat penjelasan lebih
lanjut di tautan berikut ini mengenai jasa lain objek PPh 23.
Jika Anda kesulitan
menghitung dan mengingat besarnya tarif pajak tersebut, gunakan saja aplikasi
OnlinePajak. Di aplikasi ini, tarif-tarif PPh Pasal 23 tersebut dapat dihitung
otomatis dan cepat, tanpa perlu mengingat berapa besar tarifnya. Sehingga
laporan PPh Pasal 23 Anda pun dapat dibuat lebih cepat dan mudah.
4.
Pihak
Pemotong PPH Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPH Pasal 23
Tidak
semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak
tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
·
Pihak
pemotong PPh Pasal 23:
a)
Badan
pemerintah;
b)
Subjek
pajak badan dalam negeri;
c)
Penyelenggara
kegiatan;
d)
Bentuk
Usaha Tetap (BUT);
e)
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
f)
Wajib
pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal
Pajak.
·
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a)
Wajib
pajak dalam negeri;
b)
Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
Setelah
menghitung PPh Pasal 23 dan membayar pajak, biasanya Anda akan mendapatkan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN tersebut ke aplikasi
OnlinePajak, maka Anda akan mendapatkan bukti potong secara otomatis. Setelah
itu, Anda pun bisa langsung melaporkan SPT PPh Pasal 23 langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan fitur e-Filing dari aplikasi
OnlinePajak.
5.
Pengecualian
PPH Pasal 23
Pemotongan
PPh 23 dikecualikan atas:
a)
Penghasilan
yang dibayar atau berulang kepada bank;
b)
Sewa
yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c)
Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan;
-
Bagi
perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang
disetor;
-
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
-
SHU
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
-
Penghasilan
yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
0 komentar:
Posting Komentar