PASAL 24

Tujuan Pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 24

-          Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24

A.      Pengertian PPh pasal 24

 Tahun Ketentuan kredit pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasal 24 dan surat keputusan keuangan nomor 164/kmk.03/2002. Berkaitan memperbolehkan bagi wajib pajak mengurangi (mengkredit) pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak, jika ada sumber penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jika negara lain tempat wajib pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan itu dinegara yang bersangkutan (diluar negeri).
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar diluar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang dibayar atau terutang diluar negeri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dinegara yang bersangkutan dikalikan dengan penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara yang bersangkutan. jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri tersebut mungkin tidak semuanya dapat dikreditkan dari total pajak terutang di Indonesia. Pasal 24 UU no. 17 tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan dari ttal pajak penghasilan terutang Indonesia.

B.        Syarat-Syarat Melaksanakan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditkan pajak luar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri:
1.      Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
2.      Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang  disampaikan diluarnegeri dan
3.      Dokumen pembayaran pajak diluar negeri.


Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.

C.       Saat Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar Negeri
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan penghasilan kena pajak dalam negeri dalam satu tahun pajak dilakukan sebagai berikut:
1.      Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.      Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3.      Untuk penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden.
4.      Kerugian yang diderita diluar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
5.      Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
6.      Apabila penghasilan diluar negeri berasal dari beberapa negar, maka pegrhitungan kredit pajak di lakukan untuk masing-masing negara.

D.      Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
 Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan melampiri:
a.       Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
b.      Foto kopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negeri.
c.       Dokumen  pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal ini pembetulan menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 yat (2) undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
kredit pajak luar negeri, jumlah yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri , tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan.
Cara menghitung batas maksimum yang diperkenankan, untuk mengetahui seberapa besar batas maksimum yang diperkenankan, maka anda bisa menggunakan rumus dibawah  ini yaitu:

Rp 000 000 000 (Nominal)  x PPh Terutang (menurut tarif (PPh pasal 21)

PKP bernilai sama dengan penghasilan neto bagi WP badan, namun tidak bagi OP (orang Pribadi)nkarena PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi PPh pasal 17 terutang.

E.       Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya PT sido muncul memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000 dengan terif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 1.000.000.000 berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah netto adalah Rp. 5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.      PPh terutang atau di bayar luar negeri adalah 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2.      (Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp. 1.680.000.000 =  Rp 1.400.000.000
3.      PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000


Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp 1.400.000.000

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates

About

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →

Popular Posts