PASAL 4 AYAT 2


Tujuan Pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2

-          Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2


PPh Pasal 4 Ayat 2
1.      Pengertian
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya. 

2.      Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan. Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus antre di bank adalah dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen OnlinePajak

3.      Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
·         Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak; 
·         Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
·         Hadiah berupa lotere / undian;
·         Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
·         Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
·         Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.



4.      Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2

Penghasilan 
Batas Waktu Penyetoran
Batas Waktu Pelaporan
Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha 
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Jika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)  
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan saham
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham
Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Hadiah undian
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
20 hari setelah masa pajak berakhir
Persewaan tanah dan/atau bangunan
Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
20 hari setelah masa pajak
berakhir
Jasa konstruksi 
Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak
berakhir

5.      Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2
Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme,
yaitu :
·         Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
·         Mekanisme Pembayaran Sendiri
Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan. Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif sebesar 1% dari total omzet penjualan per bulan.
Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Final.
Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770. Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis?
·         Gunakanlah aplikasi PPh final 1 % OnlinePajak ! Hitungnya otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa perlu repot membuat ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di akhir masa pajak, Anda juga bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi ( SPT 1770 ) secara otomatis. Berikut ini, 2 langkah mudah cara penggunaannya :
1)      Hitung Pajak Otomatis. Pertama, daftar / masuk aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak. Kemudian masukkan data faktur penjualan dan dapatkan hasil perhitungan pajak secara otomatis. 
2)      Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN. Selanjutnya klik "Setor Pajak", pastikan Anda memiliki cukup saldo untuk membayar pajak terutang pada sistem Cash Management OnlinePajak. Setelah itu, dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran Anda.


0 komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates

About

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →

Popular Posts