Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa
dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 21
-
Siswa
dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 21
1.
Pengertian
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2.
Pemotong
PPH Pasal 21
·
Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
·
Bendaharawan
pemerintah baik Pusat maupun Daerah
·
Dana
pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT
Taspen, PT ASABRI.
·
Perusahaan
dan bentuk usaha tetap.
·
Yayasan,
lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah
ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Penyelenggara
kegiatan.
3.
Penerima
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 21
·
Pegawai
tetap.
·
Tenaga
lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek,
peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct
selling dan kegiatan sejenis.
·
Penerima
pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang
menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
·
Penerima
honorarium.
·
Penerima
upah.
·
Tenaga
ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris).
4.
Penerima
Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pph Pasal 21
·
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat:
·
bukan
warga negara Indonesia dan
·
di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
·
Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5.
Penghasilan
yang dipotong pph pasal 21 adalah :
·
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur
berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota
dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur,
uang sokongan, uang tunggu, uang ganti
rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi
kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
·
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
·
upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian
atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai;
·
uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
·
honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari :
·
tenaga
ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris)
·
pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
·
olahragawan;
·
penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
·
pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
·
pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
·
agen
iklan;
·
pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan
peserta sidang atau rapat;
·
pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan;
·
petugas
penjaja barang dagangan;
·
petugas
dinas luar asuransi;
·
peserta
pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon
pegawai;
·
distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya.
·
Gaji,
gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan
honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan
lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan
termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
6.
Tidak
Termasuk Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 21 :
·
pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
·
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain
Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
·
iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara
Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
·
zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Lain-Lain
·
Pemotong
Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak
pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua,
penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
·
Pemotong
Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form
1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
·
Apabila
pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka
Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti
bekerja atau pensiun.
·
Penerima
penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal
21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau
pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
7.
Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21
·
Tarif
dan Penerapannya
1)
Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon
pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan
tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap; Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran
pensiun. Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima
Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi
PTKP. Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi
PTKP. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 desember
2008)
c.
Pegawai
tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang
diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.
Distributor
Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto
tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2)
Penerima
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun;
dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan
penghasilan bruto
3)
Tenaga
Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari
perkiraan penghasilan neto
4)
Pegawai
harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak
tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi
dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak
di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,-
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
5)
Penerima
pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.
5%
dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
b.
10%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
c.
15%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
d.
25%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000. Penghasilan bruto sampai dengan
Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6)
Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima
honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari
penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol.
lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
PTKP adalah :
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 54.000.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 4.500.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
|
Rp. 4.500.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3
orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 4.500.000,-
|
Tarif
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
0 komentar:
Posting Komentar