PASAL 22

Tujuan pembelajaran:
-          Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 22

-          Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 22

PPH PASAL 22

A. PENGERTIAN PPH PASAL 22
Pph Pasal 22 adalah pemungutan  pajak yang di lakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertenu. oleh karna itu  yang dilakukan pemungukan pph pasal 22 adalah pemasuk barang kepada pemerintah , impor dan pemasok/beli barang dari badan-badan tertentu. pajak penghasilan (pph) pasal 22 adalah pph yang di pungut oleh :
1.    Bendahara pemerintah pusat / daerah, instansi atau lebaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, berkenan dengan pembayaran atas penyerahan barang .
2.    Badan badan tertentu , baik badan pemerintah maupun swasta berkenan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.    Wajib pajang badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

B. OBJEK DAN PEMUNGUT  PPH PASAL 22
Berikut Merupakan  objek Dan Pemungut Pph Pasal 22 :
NO.
OBJEK
PEMUNGUT
1.
Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan dja (direktorat jendral anggaran)                                                                                           
Pihak yang membayar atau membeli :
-          Bendaharawan pemerintah
§     -     DJA

2
Pembelian barang oleh BUMN/BUMD yang bersumber dari dana APBN dan atau APBD

BUMN/BUMD

3
Pembelian barang oleh badan tertentu yang bersumber dari dana APBN maupun non APBN

Badan Tertentu



4
Impor barang :
-        - Dilakukan oleh impoter yang    memiliki API
-        - Dilakukan oleh  impoter yang tidak memiliki API
-        - Yang tidak dikuasai (lelang)
-    - Direktorat Jenderal Bead And Cukai (DJBC)
-     - BANK Devis


5
Pembelian bahan untuk indutri tertentu atau eksportior dari pedagang pengumpul
Industri tertentu yang bergerakdi bidang pertanian. Perkebunan dan perikanan.
6
Penjualan bahan bakar, minyak, gas dan pelumas
Produsen atau impoter bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
7
Penjualan barang yang terglong mewah
Wajib pajak  badan yang melakukan penjualan tersebut.



8
Penjualan hasil industry tertentu :
-        Kertas
-        Baja
-        Otomotif
-        Semen
-        Roko
Industry tertentu yang menjual


C. TARIFF PPH PASAL 22
Berikut Merupkan Tarif  Pph Pasal 22, Antara Lain :

NO.
OBJEK
TARIF
1
Pembelian barang di lakukan oleh DPBJ, Bendahara Pemerintah, BUMN/D dan badan tertentu
1,5%


2
Impor Barang :
-        Yang menggunakan API
-        Yang tidak menggunakan API
-        Yang tidak dikuasai (Lelang)

2,5%
7,5%
7,5%
3
Pembelian bahan bahan untuk industry / ekspor dari pedagang penjual
2,5%

4.
Penjualan Oleh Pertamina :
-        Premium, Solar, Premix, Super TT
-        Minyak Tanah , LPG, Pelumas

0,25%
0,3%

5
Penjualan Oleh Selain Pertamina :
-        Premium, Solar, Premix, Super TT
-        Minyak Tanah , LPG, Pelumas

0,3%
0,3%



6
Penjualan Hasil Industry Tertentu :
-        Kertas
-        Baja
-        Otomotif
-        Semen
-        Roko

0,1%
0,3%
0,45%
0,25%
0,15%

Selain Tarifdi Atas,Peraturan Mentri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 Tanggal 1 Desember 2008 juga mengatur tentang wajib badan tertentu sebagai pemungut Pph Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang  tergolong sangat mewah, diantaranya :
A)    Pesawat udara pribadi  dengan harga jual lebih dari  Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh meliar rupiah)
B)    kabel pesiar dan sejenisnya dengan harga jual leih dari Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar ruiah)
C)    Rumah berserta tanahnya dengan harga jual atau harga penggalihannya lenih dari 10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2
D)   Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jauh atau pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar rupiah)dan/bangunan lebih  dari 400 m2.
E)     Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang  dari 10 orang berupa sedan, jeep,sport utilty vehicle (suv), multi  purpose vehicle(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima meliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder  5%  dari  harga  jual  tidak termasuk ppn  dan ppnbm,
Selain tarif  pajak yang tercantumdi atas,terdapat tariff sebagai berikut :
-    Impor kedelai, gandum dan tepung terigu dan importer yang menggunakan API sebesar 0,5%.
-    Untuk wajib pajak yang tidak dimiliki NPWP maka pajak dipungut 100% lebih tinggi dari tariff pph pasal 22.





D. PENGECUALIAN PENGGUNAAN PPH PASAL 22
Berikut merupakan bukan objek pph pasal 22, sebagai berikut :
1.  Impor barang atau penyerahan barang yang berdasaran ke tentuan peraturan perundang undangan tidak terutang pph. Dinyatakan dengan surat keterangan bebas (SKB)
2.  Impor barang yang di bebaskan dari bea masuk dan atau pajak pertambahan niali; dilaksanakan oleh DJBC.
3.  Impor sementara  jika waktu impornya nyata-nyata dimaksutkan untuk di sepor kembali dan dilakukan oleh dirijen BC.
4.  Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainya yang jumlahya paling banyak Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak , listrik, gas, air minum/PDAM, berbeda-beda pos.
6. Emas batangnya yang akan di prosesuntuk megenghasilkan barang prhiasan dari emas  untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7. Pembayaran/pencarian dana jaring pengaman social kantor pembendaharaan dank as Negara.
8.  Impor kembali dalam kualitas yang sama  atau barang barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang di tentukan oleh direktorat jendral bae dan cukai.
9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh bulog.


E. SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1.    Atas impor barang terutang dan di lunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.dalam hal pembayaran bea masuk di tunda atau dibebaskan maka pph pasal 22terutang dan dilunasi pada saat penyelesayan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
2.     Atas pembelan barang (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3,2 dan 4) terutang dan dipungut pada saat pembayaran .
3.      Atas penjuaan hasil  produksi  ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 5)terutang dan di pungutpada saat  penjualan.
4.    Atas penjuaan hasil produksi ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6) di pungut pada saat pemberitahuan surat perintah pengeluaranbarang ( delvery order).
5.     Atas pembelian bahan-bahan  ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.


F. TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 22

PPH PASAL 22 ATAS impor barang (ihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 1) di setor oleh importer dengan menggunakan formulir surat setoran pajak, cukai dan pabean . pph pasal 22 atas Impor barang yang di pungut oleh DJBC hars di setor ke BANK Devisa. Atau bendahara direktoratjendral bead an cukai, dalam jangka waktu 1hari setelah pemungutan pajak di laporkan ke  :
1)    KPP secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak ter ahkir
2)   Pph pasal 22 atas  impor harus di lunasi  bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk dan dalam hal bea ditunda atau dibebaskan, pph pasal 22 atas impor harus di lunasi saat penyelesayan dokumen pemberitahuan pabean impor . dilaporkan ke KPPpaling lambat tanggal 20 setelah masa pajak terahkir.
3)      Pph pasal 22 atas pembelian barang ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP wajip pajak rekanan  ke bank persepasi  atau kantor pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan  pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut penerbitkan bukti pungutan rangkap 3 yaitu :
a)      Lembar pertama untuk pembeli
b)      Lembar ke dua untuk lampiran laporan bulanan ke kantor pelayanan pajak
c)      Lembar ke tiga untuk arsip  pemungut pajak yang bersangkutan dan dilaporkan ke KPP paling lamat 14 hari setelah masa pajak  berahkir.
4)   Pajak pph 22 atas pembelian barang ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3) di setor oleh pemungut atas nama dan NPWP ke bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah masa pajak berahkir.  Di laporkan ke KPP paling lambat tanggal  20 setelah masa pajak berahkir.
5)   Pph pasal 22 pembelian barang ( lihat pemungut pajak dan objek pph pasal 22 butir 4)  di setor oleh pemungut atas nama dan  NPWP wjib pajak penjual kebank persepasi atauu kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan menggunakan formulir ssp dan menyampaikan spt masa ke saling lambat 20 hari setelah masa pajak berahkir.
6)   Pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 5 dan 7) dan hasil penjualan barang  sangat mewah (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 8) di setor ooleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank perserpsi  atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan menggunakan formulir ssp. Pemungut menyampaikan spt masa ke kpp paling lambat 20 hari setelah masa pajak berahkir.
7)   Pph pasal 22 penjualan hasil produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6)di setor oleh pemungut ke bank perserpsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berahkir. Pemungut wajib memberikan bukti pemungutan pph pasal 22 rangkap 3 yaitu :
a)      Lembar pertama untuk membeli;
b)      Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada kantor pelayanan pajak ;
c)      Lembar ketiga untuk arsip pemungut pajak yang bersangkutan ;
            Pelaporan di gunakan dengan cara menyampaikan spt  masa ke kpp setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berahkir.



Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas ahkir pelaporan pph pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional penyetoran atau laporan dapat di lakukan pada hari kerja berikutnya. 

G.      CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22
1.      Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang
Besarnya pph atas impor:
Yang menggunakan angka pengenal importer (AIP) tarif pemungutan sebesar 2,5%  dari nilai impor.Pph pasal 22 =  2,5% x nilai importer yang tidak menggunakan angka pengenal importer (AIP) tariff pemungutannya sebesar 7,5%  dari  nilai  impor  Pph pasal 22 = 7,5%x nilai importer.
Yang tidak di kuasai tarif  pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang pph pasal 22 = 7,5%x harga jual lelang.
Catatan
Yang di maksut dengan niali impor adalah nilai berupa uang yang di gunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk . niali impor di hitung sebesar cost insurance freight ( CIF ) + bea masuk +pemungutan pabean lainnya.

CONTOH SOAL 1
PT  11 AKUNTANSI  memiliki nomor API, malakukan impor komputer dari  amerika serikat  dengan perincian sebagai berikut :
1)   Harga komputer (cost)………………………………………. US $20.000,-
2)   Asuransi ( insurance) ……………………………………… .US $1.000,-
3)   Biaya angkut (freight)………………………………………. US $4.000,-
4)   Harga pabean ………………………………………… ……US $25.000,-
Pungutan  :
·      Bea masuk 20% ……………………………………………………….. US $5.000,-
·      Bea masuk tambahan 10% …………………………………………….US $2.500,-
·      NIALI IMPOR……………………………………………………………… US $32.500,-
·      Apabila pada tanggal impor ( sesuai dokumen impor : pemberitahuan impor barang ) nilai kurs US $1.00,-  =  10.000,-  maka :
·      Dasar pengenaan pph pasal 22 : US$ 32.500 X 10.000 = 325.000.000,-
·      Pph pasal 22 yang harus di pungut 325.000.000 x 7,5%  = 24,375,000,-





2.      Cara menghitung pph pasal 22 atas pembelian barang yang di biayai dengan APBN/APBD

Pph pasal 22 = 1,5% x harga perolehan
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja dari daerah di kenalkan pemungutan pph pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran barang yang dikecualikan dari pemungutan pph pasal 22 adalah  :
            Pembayaran atsa penyerahan barang ( bukan merupakan jumlah yang di pecah-pecah) yang meliputi jumlah barang dari 1.000.000,-
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar, mnyak listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos.
            Pembayaran / pencairan dana jaring pengaman social (JPS) oleh kantor pembendaharaan dank kas Negara.

CONTOH SOlAL 2.
PT. MAJU  MUNDUR  Melakukan penjualan lemari arsip ke pada departemen dalam negri senlai 220 juta. Pembayaran di lakukan oleh bendaharawan depdagri. Dalam kontak penjualan dengan pemerintah yang di danai dari  APBN/APBD  biasanya harga jual sudah termasuk  pajak prtambahan nilai sebesar 10%
Diminta  : hitunglah pph pasal 22  PT MAJU  MUNDUR
JAWABAN
-          Dasar pengenaan pph pasal 22 :  (100 x 220 juta) = 200.000.000,-
-          Pph pasal 22 yang di pungut oleh bendaharawan pemerintah dari transaksi pembayaran 200.000.000,-  x 1,5% = 3.000.000,

1.   CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGRI.
Besarnya pph pasal 22 atas penjualan semua jens kendaraan bermotor beroda 2 atau lebih di dalam negri  adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak pertambahaan niali
Pph pasal 22 = 0,45% x DPP PPN
Penjualan kendaraan berotor yan di kecualikan dari pemungutan pph passal 22 atas industry otomotif  ini adalah penjualan kendaraan bermotor kepada :
-       Instansi  pemerintah
-       Korps diplomatic
-       Bukan sumber pajak





2.   CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di pungut oleh industry rokok  pada saat penjualan rokok di dalam negri adalah 0,15% dari harga bandrol  ( pita cukai) dan bersifat final .
Pph pasal 22 (final) = 0,15%  x harga bandrol
3.   CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTI  KERTAS DI DALAM NEGRI
Besar pph pasal 22 yang wajib di pungut oleh industry kertas pada saat penjualan kertas di dalam negri  adalah 0,1%  dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,1% x DPP PPN
4.   CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di pungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negri adalah 0,25% dari dasar pengenaan pajak ( DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,25%  x DPP PPN 
Yang di kecualikan dari pemungutan pph pasal 22 adalah penjualan semen dalam negri  oleh PT INDOCEMEN , PT SEMEN CIBINONG dan  PT SEMEN NUSANTARA  kepada distributor utama/tuggalnya.
5. CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA  DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di pungut  oleh industry baja pada sat penjualan hasil produksinya di dalam negri adalah 0,3% dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai
Pph pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
6.  CARA MENGHTUNG PPH PASAL 22 YANG DI PUNGUT OLEH PERTAMINA DAN BADAN USAHA SELAIN PERTAMINA
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di pungut oleh pertamina dan badan  usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT  dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah sebagai berikut :
a)       Atas penebusan premium , solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan .
                                    Pph pasal 22 = 0,3% x penjualan
b)      Atas penebusan premium, solar, premix, oleh SPBU pertamina adalah 0,25% dari penjualan.
Pph pasal 22 = 0,25% x penjualan.
c)      Atas penjualan minyak tanah , gas, LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
Pph pasal 22 = 0,3% x penjualan


0 komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates

About

About Me
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel. , click here →

Popular Posts