Tujuan
Pembelajaran:
-
Siswa dapat memahami mengenai perdagangan
internasional dan konsep dasarnya
-
Siswa dapat memahami mengenai ketentuan perdagangan
internasional dan konsep dasarnya
A. PENGERTIAN
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Bila
dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan
internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Kerumitan
ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
1. Pembeli
dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang
harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam
peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh
masing-masing pemerintah.
3. Antara
satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
B.
MANFAAT
MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap
negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat
bagi negara tersebut. Manfaat
tersebut antara lain :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
di negri sendiri.
Banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat
penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap
negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh
keuntungan dari spesialisasi
Sebab
utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk
memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien
dari Amerika Serikat.Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan
penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi
kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang.
3. Memperluas
Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang,
para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan
maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang
mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan
internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan
menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4. Transfer
teknologi modern
Perdagangan
luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang
lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
C. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Setiap
negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan
negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu
berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah
perdagangan internasional. Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya
perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi
Informasi dan Transportasi
Ditandai
dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis
komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta
digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih
banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing
negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di
tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan
berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3. Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan
dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa
masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui
perdagangan antar negara.
4. Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan
suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak
dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang
dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5. Kebutuhan
Devisa
Perdagangan
internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara.
Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa
yang digunakan dalam melakukan
pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan
internasional.
D. KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Membahas
tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan
mengenai kegiatan ekspor impor.Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut
perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan
umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman
barang ke luar negeri.
Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1. Ekspor : Perdagangan dengan cara
mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi
ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
a) Memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
b) Mendapat
izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga
Pemerintah Non-Dept.
c) Memiliki
izin ekspor berupa :
· APE
(Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
· APES
(Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
· APET
(Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3. Eksportir : Pengusaha yang dapat
melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept.
Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir Terdaftar (ET) : Perusahaan
yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang
tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Barang Ekspor : Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan
sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan
umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses
pengiriman barang ke dalam negeri. Ketentuan tersebut meliputi antara
lain :
1. Impor Perdagangan dengan cara memasukan
barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi
ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa :
·
API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
·
APIS (Angka Pengenal Impor
Sementara) berlaku untuk jangka
waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
·
API(S) Produsen untuk perusahaan diluar
PMAatau PMDN.
·
APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas)
untuk perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk memperoleh APIS :
·
Memiliki SIUP perusahaan besar atau
menengah
·
Keahlian dalam perdagangan impor
·
Referensi bank devisa
·
Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan untuk memperoleh API :
· Wajib
memiliki APIS
· Telah
melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$
100.000,00
· Tidak
pernah ingkar kontrak impor
3. Importir:
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan
barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kategori Importir meliputi : Importir
Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir
dan Agen Tunggal.
4. Barang
Impor: Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai
dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
E. JENIS-JENIS PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Perdagangan
internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara
diantaranya :
1. Ekspor : Dibagi dalam beberapa cara
antara lain :
a.
Ekspor Biasa : Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang
berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan
ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C : Barang dapat dikirim
terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus
dari departemen perdagangan
2. Barter : Pengiriman barang ke luar negri
untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri. Jenis
barter antara lain :
a.
Direct Barter : Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat
penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang
asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan
antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch Barter : Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak
mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran
tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara
ketiga yang membutuhkannya.
c.
Counter Purchase : Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara.
Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara
yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d. Buy Back Barter : Suatu sistem penerapan
alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara
membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang, yang nantinya
hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3. Konsinyasi (Consignment) : Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang
tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan
melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan cara lelang.
0 komentar:
Posting Komentar