Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa
dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 25
-
Siswa
dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
1.
Pengertian
Pph Pasal 25
Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara
angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak
yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus
dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
2.
Perhitungan
Pph Pasal 25
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah
tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang
pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
·
Pajak
penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1)
bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23
(15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan
sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang
dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
·
Pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
3.
Tarif
Pph Pasal 25
Terdapat dua
(2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha
penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau
lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing
tempat usaha.
·
Wajib
Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas
atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT =
Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
·
Tarif
PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
Sampai Rp 50.000.000 = 5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
Di atas Rp 500.000.000 = 30%
·
Pembayaran
angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x
25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh)
4.
Batas
Waktu Pembayaran Pph Pasal 25
Misalnya: untuk
bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014.
Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari
libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada
hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007,
yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008,
pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau
dokumen sejenisnya.
Untuk melakukan
setoran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. OnlinePajak
menyediakan layanan pembuatan ID Billing secara online yang mudah, cepat dan
akurat.
5.
Sanksi-Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pph Pasal 25
Apabila Wajib
Pajak (WP) terlambat membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan,
dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk
bulan Februari 2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
0 komentar:
Posting Komentar