Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa
dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 26
-
Siswa
dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
1.
Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
Menurut hukum
Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib
Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Yang menentukan
seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri, adalah:
·
seorang
individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang
tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
seorang
individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang
tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Indonesia.
2.
Tarif
Untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
·
Tarif
20% (final) atas jumlah bruto dari:
a)
Dividen
b)
Bunga,
termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran
pinjaman
c)
Royalti,
sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
d)
Insentif
yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e)
Hadiah
dan penghargaan
f)
Pensiun
dan pembayaran berkala
g)
Premi
swap dan transaksi lindung lainnya
h)
Perolehan
keuntungan dari penghapusan utang
·
Tarif
20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
a)
Pendapatan
dari penjualan aset di Indonesia
b)
Premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
·
Tarif
20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan
saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang
didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang
memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT)
didirikan di Indonesia.
·
Tarif
20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
·
Tingkat
berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran
Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam
perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi
tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.
0 komentar:
Posting Komentar