Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat memahami
mengenai pajak penghasilan pasal 24
-
Siswa dapat menerapkan
perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
A.
Pengertian PPh pasal 24
Tahun Ketentuan kredit pajak penghasilan berdasarkan
Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasal 24 dan surat keputusan keuangan nomor
164/kmk.03/2002. Berkaitan memperbolehkan bagi wajib pajak mengurangi
(mengkredit) pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak, jika ada
sumber penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh
pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan
dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. PPh
pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam
suatu tahun pajak.
Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang
pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh
didalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Jika negara lain tempat wajib pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak
penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas
penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas
penghasilan itu dinegara yang bersangkutan (diluar negeri).
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat
terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri
yang terutang atau dibayar diluar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap
total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam
negeri yang dibayar atau terutang diluar negeri tersebut dihitung berdasarkan
tarif pajak yang berlaku dinegara yang bersangkutan dikalikan dengan
penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara yang bersangkutan. jumlah
pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri tersebut mungkin tidak semuanya
dapat dikreditkan dari total pajak terutang di Indonesia. Pasal 24 UU no. 17
tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan dari ttal pajak penghasilan
terutang Indonesia.
B.
Syarat-Syarat Melaksanakan
Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditkan pajak luar negeri,
wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan
melampiri:
1.
Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal
dari luar negeri.
2.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang
disampaikan diluarnegeri dan
3.
Dokumen pembayaran pajak diluar negeri.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama
antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang
dibayarkan atau terutang diluar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang
terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang
atas seluruh penghasilan di Indonesia.
C.
Saat Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar
Negeri
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negeri dengan penghasilan kena pajak dalam negeri dalam satu tahun pajak
dilakukan sebagai berikut:
1.
Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.
Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun
pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3.
Untuk penghasilan berupa deviden, dilakukan
dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden.
4.
Kerugian yang diderita diluar negeri tidak
boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
5.
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri
yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak
yang terutang harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau
pengembalian itu dilakukan.
6.
Apabila penghasilan diluar negeri berasal dari
beberapa negar, maka pegrhitungan kredit pajak di lakukan untuk masing-masing
negara.
D.
Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak
termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri melebihi jumlah
kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan
penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri,
wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan
melampiri:
a.
Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal
dari luar negeri.
b.
Foto kopi surat pemberitahuan pajak yang
disampaikan diluar negeri.
c.
Dokumen pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri
dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut
karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya
penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan
pembetulan surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan
dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal
ini pembetulan menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas
kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8
yat (2) undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak
penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan
kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
kredit pajak luar negeri, jumlah yang dapat
dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri ,
tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan.
Cara menghitung batas maksimum yang
diperkenankan, untuk mengetahui seberapa besar batas maksimum yang
diperkenankan, maka anda bisa menggunakan rumus dibawah ini yaitu:
Rp 000 000 000 (Nominal) x PPh Terutang
(menurut tarif (PPh pasal 21)
PKP bernilai sama dengan penghasilan neto bagi
WP badan, namun tidak bagi OP (orang Pribadi)nkarena PTKP (penghasilan tidak
kena pajak). Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi PPh pasal 17 terutang.
E.
Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya PT sido muncul memperoleh penghasilan
netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000
dengan terif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp.
1.000.000.000 berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah netto
adalah Rp. 5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Batas maksimum
kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.
PPh terutang atau di bayar luar negeri adalah
40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2.
(Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp.
1.680.000.000 = Rp 1.400.000.000
3.
PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) = Rp
6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian
kredit pajak yang diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp 1.400.000.000
0 komentar:
Posting Komentar